HUKUM BISNIS
Contoh Kasus Pelanggaran Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI)
Oleh
Wenny Meiliza
NPM : 2012 102 037
STIE INSAN PEMBANGUNAN
2012-2013
Perlindungan Hak Cipta Atas Karya
Lagu
Studi Kasus : Karya Lagu Yang
Digunakan Sebagai Nada Sambung Pribadi
(Ring Back Tone)
YKCI vs TELKOMSEL
Pada
tahun 2007,terdapat kasus Yayasan Karya Cipta Indonesia melawan PT
Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).Dalam perkara tersebut YKCI selaku penggugat
menyatakan bahwa karya cipta lagu yang telah diumumkan oleh Telkomsel dalam
bentuk Nada Sambung Pribadi (NSP) ada lebih dari 1500 karya cipta lagu dalam
negeri maupun luar negeri,Telkomsel tidak melakukan pembayaran royalti kepada
YKCI selaku pemegang hak cipta atas karya lagu-lagu tersebut.
Atas
perbuatan pelanggaran hak cipta ini,YKCI memperhitungkan Telkomsel telah
menimbulkan kerugian materiil bagi YKCI sebesar Rp.78.408.000.000,-.Selain
kerugian tersebut,YKCI menyatakan juga telah kehillangan keuntungan yang
seharusnya diharapkan dan atau didapatkan dari royalti yang tidak
dibayarkan.Sehingga YKCI menuntut Telkomsel untuk membayar secara tunai dan
sekaligus kehilangan keuntungan tersebut sebesar 10 % per bulan dari nilai
kerugian materiil.
Komentar
saya atas kasus tersebut :
Menurut saya,konsekuensi dari suatu hak cipta lagu adalah
sebagai suatu hak yang eksklusif,maka setiap kegiatan pengumuman dari suatu
karya cipta lagu oleh usaha-usaha yang berkaitan dengan kegiatan komersil,wajib
hukumnya mendapat izin terlebih dahulu dari pencipta dan atau pemegang hak
ciptanya yang sah,seperti halnya dengan perbuatan perbanyakan suatu ciptaan
dengan tujuan komersial.
Banyak penyanyi yang menyanyikan lagu ciptaan orang lain
tanpa izin,dinyanyikan untuk didengar orang lain dan dia memperoleh
bayaran.Dalam kenyataannya dari sekian banyak pihak yang memakai lagu dan atau
musik dalam kegiatan usahanya,masih sangat sedikit yang memiliki izin atau
lisensi dari pencipta atau dari pemegang hak ciptanya yang sah dan membayar
royalti atas pemakaian lagu dan atau musik yang dimaksud.
Kenyataan yang sesungguhnya adalah bahwa apa yang
diberikan oleh pemegang hak cipta kepada lembaga penyiaran adalah izin atau
lisensi pengumuman musik dan lagu,dan karenanya lisensi yang diberikan adalah
lisensi eksklusif,lembaga penyiaran tidak berwenang untuk mengalihkan dan atau memberikan lisensi
pengumuman karya cipta musik atau lagu tersebut kepada pihak lain tanpa seizin
pencipta atau pemegang hak cipta.Dengan demikian para pengusaha yang
bersangkutan sesuai Undang-Undang Hak Cipta (UUHC),tetap harus minta izin
kepada pencipta atau pemegang hak cipta dan melakukan pembayaran royalti
sebagai kewajiban hukumnya.
Dalam kasus YKCI melawan Telkomsel,hak ekonomi pencipta
lagu dan pemegang hak ciptanya (dalam hal ini adalah YKCI) telah dilanggar
dengan tidak dibayarkan royalti oleh Telkomsel ketika lagu-lagu yang hak
ciptanya dipegang oleh YKCI digunakan sebagai RBT atau NSP.Sebenarnya,penggunaan
lagu untuk RBT ini didasarkan pada perjanjian penyediaan konten Ring Back Tone antara perusahaan rekaman
dengan operator seluler.Dan perusahaan rekaman sendiri mendapatkan lisensi dari
pencipta.Akan tetapi,dalam praktiknya banyak pencipta lagu yang memberikan
lisensi tanpa batas waktu atau dengan mekanisme jual putus kepada produser atau
perusahaan rekaman untuk mengeksploitasi lagu mereka.Akibatnya,pencipta lagu
tak mendapat keuntungan ekonomis atas royalti lagunya,sementara produser atau
perusahaan rekaman terus menerus mengeksploitasi lagu tersebut.Yang kemudian
lagu tersebut juga digunakan oleh pihak operator seluler sebagai RBT sehingga
berpotensi merugikan hak ekonomi maupun hak moral dari pencipta lagu.Demikian
juga dengan kasus ini,hak ekonomi dan hak moral pencipta lagu dan pemegang hak
ciptanya tidak dapat dinikmati sepenuhnya.
Padahal,Hukum hak cipta di Indonesia telah melindungi hak
pencipta lagu melalui peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak
cipta,yakni UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.Akan tetapi,lebih jauh
mengenai RBT/NSP belum jelas pengaturannya,karena RBT terkait erat dengan
adanya perubahan bentuk ciptaan atas karya lagu (digitalisasi karya
cipta),peralihan hak,dan pembagian royalti.Meski dalam
penegakannya,perlindungan hukum hak pencipta ini belum dapat secara maksimal dilaksanakan.Dari
kasus yang terjadi diatas,pencipta maupun pemegang hak cipta tetap menjadi
pihak yang dirugikan ketika karyanya dieksploitasi.Dalam hal ini adalah karya
cipta lagu yang dipakai sebagai RBT.Pada akhirnya hak pencipta tidak bisa
diperoleh secara maksimal.Sehingga,dapat disimpulkan bahwa penghargaan terhadap
karya cipta lagu masih sangat rendah.
Kejadian atas kasus tersebut tentunya menjadi cerminan
bahwa perlindungan terhadap hak-hak pencipta belum optimal dilakukan baik dari
segi pengaturan (perangkat hukum) maupun segi penegakannya.Belum adanya
peraturan pelaksana dari UUHC,belum adanya ketentuan spesifik yang mengatur
digitalisasi karya cipta lagu,belum adanya pengaturan jelas mengenai lembaga
manajemen kolektif pemungut royalti dan lemahnya penegakan maupun kesadaran
pentingnya perlindungan hak cipta dan sederet panjang persoalan lain menjadi
tugas berat yang harus diemban oleh pemerintah saat ini dalam menyambut era
digitalisasi.
Pemerintah
diharapkan mengoptimalkan penyelesaian sengketa hak cipta melalui Badan
Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM HKI) sehingga dapat menjadi
alternatif penyelesaian sengketa hak kekayaan intelektual.Diharapkan alternatif
penyelesaian sengketa ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas
penyelesaian sengketa.Tidak harus sengketa hak cipta diselesaikan melalui
pengadilan.Karena seperti kita ketahui bahwa penyelesaian sengketa melalui
pengadilan akan memakan waktu dan energi,sehingga kerugian pencipta maupun
pemegang hak cipta tidaklah diminimalisir.
Dengan ini musisi2 indonesia merasa di hargai...
BalasHapuspasti .. thanks
BalasHapus